Diriwayatkan
bahwa suatu hari Abu Hurairah pernah dalam kondisi junub (belum mandi wajib)
berjalan dan berpapasan dengan Nabi SAW di suatu jalan. Kemudian Abu Hurairah
langsung menyelinap pergi dan mandi (menghindari bertemu Nabi). Selesai mandi,
Abu Hurairah menemui Nabi SAW. Lalu Nabi SAW bertanya kepadanya, mengapa tadi
ketika berpapasan malah menghindar dan menghilang. Abu Hurairah menjawab, “Tadi
aku dalam keadaan junub, dan aku malu duduk bersama engkau, sementara aku tidak
suci.” Rasulullah SAW pun bersabda, “Subhaanallah, sesungguhnya seorang muslim
tidak najis.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Aisyah ra
meriwayatkan, “Jika Nabi SAW dalam keadaan junub, dan beliau ingin makan atau tidur,
beliau mengambil wudhu sebagaimana wudhu ketika hendak shalat.” (HR. Muslim)
Dari Umar bin
Khathab RA, bahwa ia pernah bertanya bolehkan seseorang tidur sementara ia
belum mandi wajib (masih dalam kondisi junub), dan Nabi SAW menjawab, “Iya
boleh, jika kalian telah berwudhu, diperkenankan tidur dalam kondisi junub.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Dari ‘Aisyah
radhiyallahu ‘anha: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam apabila hendak
mandi karena junub, memulai dengan mencuci kedua telapak tangan.” (HR
Al-Bukhari no. 240, Muslim no. 474)
Disebutkan
dalam riwayat lain dari Maimunah radhiyallahu ‘anha: “Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam mencuci kedua telapak tangannya sebanyak dua atau tiga kali,
kemudian beliau memasukkannya ke dalam wadah air.” (HR. Muslim no. 476)
Dari
Maimunah radhiyallahu ‘anha: “Kemudian Rasulullah menuangkan air pada
kemaluannya lalu mencucinya dengan tangan kirinya.” (HR. Muslim no. 476)
Dari
Maimunah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: “Kemudian beliau menggosokkan
telapak tangan kirinya ke tanah dengan sungguh-sungguh.” (HR. Muslim
no. 476)
Dari Ibnu ‘Umar,
ia berkata bahwa ‘Umar bin Al Khottob pernah bertanya pada Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apakah salah seorang di antara kami boleh tidur
sedangan ia dalam keadaan junub?” Beliau menjawab, “Iya, jika salah seorang di
antara kalian junub, hendaklah ia berwudhu lalu tidur.” (HR. Bukhari no. 287
dan Muslim no. 306).
Dari ‘Aisyah
radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa
jika dalam keadaan junub dan hendak tidur, beliau mencuci kemaluannya lalu
berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat.” (HR. Bukhari no. 288).
‘Aisyah
pernah ditanya oleh ‘Abdullah bin Abu Qois mengenai keadaan Nabi shallallahu
’alaihi wa sallam, “Bagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika
dalam keadaan junub? Apakah beliau mandi sebelum tidur ataukah tidur sebelum
mandi?” ‘Aisyah menjawab, “Semua itu pernah dilakukan oleh beliau. Kadang
beliau mandi, lalu tidur. Kadang pula beliau wudhu, barulah tidur.” ‘Abdullah
bin Abu Qois berkata, “Segala puji bagi Allah yang telah menjadikan segala
urusan begitu lapang.” (HR. Muslim no. 307).
Mayoritas ulama
berpendapat bahwa berwudhu saat mandi junub hukumnya sunnah, tidak wajib.
Mereka berpandangan bahwa berwudhu saat mandi junub semuanya hanyalah
diriwayatkan dari perbuatan Nabi. Sedangkan semata-mata perbuatan nabi,
tidaklah menjadikan sebuah hukum menjadi wajib. Demikian pendapat yang dipilih
oleh Al-Imam An-Nawawi, Ibnu Batthal, Asy-Syaukani dan para ulama lainnya.
(Lihat Nailul Authar, 1/273)
****Sumber :
https://www.islampos.com/setelah-berhubungan-suami-istri-tidak-langsung-mandi-junub-bagaimana-87245/
http://www.walimah.info/pasutri/hukum-islam-setelah-berhubungan-intim-langsung-tidur-tidak-mandi-wudhu-dulu/
http://www.walimah.info/pasutri/tutorial-cara-mandi-junub-setelah-berhubungan-suami-istri-dalam-islam/
ARTIKEL TERKAIT LAIN:
PERNIKAHAN MENURUT ISLAM
AWAS PENGADU DOMBA
KEAGUNGAN PERNIKAHAN
MANAJEMEN KONFLIK KELUARGA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar